Minimnya Film Anak; Libur Sekolah Anak-Anak “Memburu” Film Remaja
Sejak bulan Mei sampai
dengan bulan Juli anak-anak pada libur sekolah, jadwal libur tersebut dimulai
dari libur menghadapi Ramadhan, Lebaran, Ujian Nasional hingga liburan semester
bagi anak-anak dari mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah
Atas (SMA). Untuk mengisi liburan menonton adalah salah satu pilihan rekreasi
untuk mencari hiburan, hal itu juga merupakan fungsi perfilman.
Di
kota-kota besar seperti Jakarta bioskop merupakan sarana hiburan anak yang
sudah tidak asing lagi. Anak-anak setingkat Sekolah Dasar bahkan datang ke
bioskop bersama teman-temannya tanpa didampingi orang tua. Jumlah anak-anak
yang datang ke bioskop meningkat saat liburan tiba, sayangnya tidak banyak
pilihan film anak yang dapat mereka tonton pada masa liburan. Karena tidak ada
pilihan anak-anak dengan terpaksa memburu film remaja.
Dari
data film yang disensorkan ke LSF, bulan Mei ada sekitar 10 film yang
disensorkan dan tayang di bioskop, dari 10 film tersebut hanya ada dua film
untuk anak usia Semua Umur (SU), itupun ke dua film tersebut film kartun dari
luar yang diimpor PT.Omega Film. Dua film yang dilasifikasi
untuk anak Semua Umur itu adalah, Pokemon Detective
Pikachu yang mendapatkan Nomor Surat Tanda Lulus Sensor (No.STLS) :
570/DCP/EA/SU/11.2023/2019 dan film Ungly Doll’s dengan No.STLS: 683/DCP/EA/SU/06.2030/2019. (Data
klasifikasi usia dan nomor STLS dapat diakses di wibesite LSF, www.lsf.go.id).
Tersedianya dua film anak dengan libur Ramadhan dan libur menghadapi Ujian
Nasional untuk anak Sekolah Dasar membuat anak-anak memburu film remaja. Ada
delapan film remaja yang tayang di bulan Mei, yaitu Sekte (Klasifikasi 17
tahun), Arwah Noni Belanda (17 tahun), Pariban Idolah Tanah Jawa (13 tahun),
Tolkim (17 tahun), John Wick 3 Parabelum (17 tahun), Aladdin (13
tahun), Godzilla : King of Monster (13 tahun) dan Roketman (13 tahun).
Minimnya film untuk
klasifikasi Semua Umur membuat anak-anak menonton film remaja, bersama
teman-temannya bahkan bersama keluarga. Di beberapa bioskop ditemukan anak-anak
usia Semua Umur atau di bawah 13 tahun terlihat menonton film Aladdin yang
diperuntukkan buat penonton usia 13 tahun ke atas, jelas film tersebut
berkonten remaja serta ada adegan ciuman yang tidak pantas ditonton anak usia
di bawah 13 tahun.
Pada bulan Juni saat
liburan semester dan lebaran ada 14 film yang beredar di bioskop hanya ada 3
(tiga) film yang diperuntukkan untuk usia SU. Tiga film tersebut dua merupakan
film kartun luar, yaitu Toy Story dengan No.STLS: 810/DCP/EA/SU/11.2023/2019
dan kartun The Secret Life of Pets 2 dengan No.STLS:
695/DCP/EA/SU/10.2023/2019, kedua film tersebut diimpor PT.Omega Film. Satu
film Indonesia dengan judul Rumah Merah Putih dengan No.STLS:
790/DCP/NAS/SU/05.2024/2019 yang diproduksi oleh Alemia Pictures. Tiga film
dengan rentan libur panjang lebaran dan liburan semester itu membuat anak-anak
harus menonton film remaja bahkan film dewasa. Film-film yang tayang di bioskop
di bulan Juni adalah X Man: Dark Phoenix (13 tahun), Men in Black (13 tahun),
Late Night (17 tahun), Annable Comes Home (13 tahun), Anna (17 tahun), Shatt
(13 tahun), Hit and Run (17 tahun), Kuntilanak 2 (13 tahun revisi), Si Doel The
Movie (13 tahun), Single (13 tahun), Ghosh Writer (13 tahun), dan Mendadak Kaya
(13 tahun).
Tidak adanya pilihan
film anak adalah salah satu penyebab mengapa anak menonton film tidak sesuai
dengan usianya. Saat ini sudah menjadi pemandangan biasa melihat anak-anak
nonton film tidak sesuai usia bukan hanya ditonton sendiri bahkan bersama orang
tuanya. Salah satu orang tua, Rani mengaku mengajak anaknya yang masih kelas
satu Sekolah Dasar menonton X-Men: Dark Phonix untuk penonton 13 tahun dengan
alasan tidak ada lagi film buat anak. Ketika ditanya, dengan enteng si ibu
menjawab “Nggak ada lagi film anak yang bisa ditonton, minggu lalu sudah
menonton film Merah Putih dan Kartun Toy Story,”.
Pemandangan miris juga
terjadi di bioskop-bioskop pada bulan Juli 2019. Film Dua Garis Biru yang
diperuntukkan buat anak usia 13 tahun dan itupun harus didampingi orang tua
ditonton oleh anak-anak yang masih berusia Sekolah Dasar. Tidak ada pilihan,
saat itu awal Juli dari 10 film yang beredar di bioskop hanya ada
dua film untuk Semua Umur yaitu Iqro My Univers dengan
No.STLS: 914/DCP/NAS/SU/07.2024/2019 yang diproduksi PT.Mira Andalas Visual dan
film Spidermen : Far From Home dengan No.STLS: 863/DCP/E.A/SU/01.2024/2019 yang
diimpor oleh PT.Omega Film. Kemudian pada pertengan Juli PT.Omega kembali
mengimpor film kartun, The Lion King dengan No.STLS 932/DCP/EA/11.2023/2019.
Film The Lion King di rilis terlebih dahulu di Indonesia yaitu tanggal 17 Juli
2019, sementara di Amerika dirilis pada tanggal 19 Juli 2019.
Selain film Dua Garis
Biru yang laris ditonton anak-anak di bawah umur 13 tahun ada juga film yang
ditonton tidak sesuai usia seperti film Say I Love You (13 tahun), Anak Muda
Palsu (13 tahun), Ikut Aku ke Neraka (17 tahun), Stuber (17 tahun), Crawl (17
tahun) dan Once Upan A Time In Hollywood (17 tahun).
Perlunya Perhatian Stake Holder
Anak adalah amanah
dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya. Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat
khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa
depan. Di dalam UU
Perlindungan Anak dijelaskan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dan karena anak memiliki peran strategis untuk menjamin kelangsungan
eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan, maka anak harus mendapatkan
perlindungan, salah satunya adalah perlindungan dari pengaruh negatif film.
Minimnya jumlah film anak dan banyak ditemukannya anak-anak yang menonton film
tidak sesuai dengan usianya maka diperlukan perhatian stake
holder (pemangku kebijakan) bidang perfilman antara lain pemerintah,
pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman.
Pemerintah sesuai dengan kewajibannya yang tertuang dalam pasal 51
Undang-Undang No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman wajib memfasilitasi
pengembangan dan kemajuan perfilman, pemerintah juga wajib memfasilitasi
pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia salah satunya adalah
film untuk kategori anak. Dalam hal ini pemerintah perlu memfasilitasi
Perusahaan Produksi Film Negara (PPFN) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) agak aktif memproduksi film anak. Pada masa orde baru PPFN pernah sukses
memproduksi film Aku Cinta Indonesia (ACI) dan saat ini sangat diharapkan dapat
memproduksi film-film anak lagi.
Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman sangat diharapkan
bersedia dan berkehendak membuat film untuk anak. Pelaku kegiatan dan pelaku
usaha pefilman diharapkan dapat berpikir kreatif untuk membuat karya baik fiksi
maupun non fiksi yang dapat ditonton anak-anak sebagai media hiburan sekaligus
media hiburan.
Selama ini para pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perflman
berpendapat bahwa film anak tidak menguntungkan. Hal itu merupakan alasan klise
tanpa ada bukti penelitian, karena penonton dengan usia anak-anak lebih besar
jumlahnya dibanding penonton usia dewasa.
Anak yang merupakan jaminan kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada
masa depan jumlahnya
kian lama kian bertambah. Pada Sensus Penduduk 2000 jumlah penduduk mencapai 205,13 juta jiwa dan
36,8 persennya adalah penduduk dengan rentang usia 0-17 tahun atau sebesar
75,43 juta jiwa. Jumlah penduduk bertambah 15,8 persen pada sensus 2010, jumlah
penduduknya mencapai 237,64 juta jiwa. Jumlah anak bertambah 8 persen atau menjadi 81,4 juta jiwa. Pada Survei Penduduk Antar Sensus 2015 jumlah penduduknya bertambah 33
persen menjadi 255,18 juta jiwa. Dan 33 persennya adalah jumlah anak usia 0-17
tahun atau sekitar 83,99 juta jiwa.
(Sumber : Dari publikasi Analisis Kemiskinan Anak dan Deprivasi Hak-Hak Dasar Anak di Indonesia, BPS. Tahun 2018). Jika di lihat dari jumlahnya dan diasumsikan sebagai penonton maka jumlah tersebut dapat dikalikan dua karena anak-anak menonton wajib didampingi orang tua atau keluarga. (Suhartini, Tenaga Sensor)
Komentar
Posting Komentar