Dukung Revitalisasi Komite Sekolah SD, Gandeng CSR
Oleh :
Suhartini S.Sos
Presiden Republik
Indonesia, Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016,
tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dengan Perpres tersebut
Pemerintah RI juga membentuk dan memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI
untuk memberantas praktik pungli di Indonesia. Dari terbentuknya Satgas
tersebut, masyarakat dapat melaporkan langsung praktik-praktik pungli yang
ditemukan di tengah-tengah masyarakat.
Dari berbagai informasi
yang didapat dari media sosial, ada 58 jenis pungli di sekolah yang dilaporkan
Satgas Pungli. Ragam pungutan tersebut terdiri dari; uang pendaftaran masuk,
uang SPP/komite, uang OSIS, uang ekstra-kurikuler, uang ujian, uang daftar
ulang, uang study tour, uang les, buku ajar, uang paguyupan, uang wisuda, membawa
kue/makanan syukuran, uang infak, uang foto copy, uang perpustakaan, uang
bangunan, uang LKS dan buku paket, bantuan insendental, uang foto, uang biaya
perpisahan, sumbangan penggantian kepala sekolah, uang seragam, biaya pembuatan
pagar/ fisik, iuran untuk membeli kenang-kenangan, uang bimbingan belajar, uang
try out, iuran pramuka, asuransi, uang
kalender, uang partisipasi masyarakat, uang PMI, uang dana kelas, uang denda
ketika siswa tidak mengerjakan PR, uang UNAS, uang formulir, uang jasa
kebersihan, uang dana sosial, uang jasa menyebrangkan siswa, uang ke UPTD, uang
administrasi, uang komputer, uang tes IQ, uang menulis ijazah, uang map ijazah,
uang STTB legalisir, uang kartu pelajar, uang materai, sampai pada uang
tarikan untuk guru tidak tetap (GTT). Dilaporkan bahwa komite sekolah dijadikan
kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk melakukan pungli kepada wali murid.
Kabar berita tersebut
tentunya bertolak belakang dengan semangat pemerintah yang ingin
melakukan revitalisasi fungsi komite sekolah melalui Permendikbud
Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Komite sekolah mempunyai
peranan penting dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan. Komite Sekolah
bahkan memiliki tugas memberikan pertimbangan, pemantauan dan pelaksanaan
kebijakan pendidikan. Dijelaskan pula bahwa Komite Sekolah menjalankan
fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini juga dilakukan untuk menegaskan bahwa
tidak boleh ada pungutan yang diminta oleh Komite Sekolah kepada peserta didik
atau orang tua/wali.
Komite Sekolah sudah berjalan dan populer
sejak tahun 2002 dengan adanya Keputusan Menteri Pendidikan No.44/V/2002
tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Karena itu perlu dilakukan
revitalisasi fungsi Komite Sekolah dengan lahirnya Permendikbud Nomor 75 Tahun
2016. Dengan lahirnya Permendikbud yang baru maka Kepmen No.44/V/2002
telah dinyatakan dicabut/tidak berlaku
lagi.
Revitalisasi adalah suatu proses atau cara
dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya
sehingga revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan untuk menjadi
vital, sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau sangat
diperlukan sekali untuk kehidupan dan sebagainya (Defenisi dari Wikipedia).
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Revitalisasi adalah
proses, cara, perbuatan menghidupkan atau menggiatkan kembali.
Revitalisasi Komite Sekolah adalah, suatu
proses atau cara menghidupkan atau menggiatkan kembali peran Komite
Sekolah yang selama ini sudah terberdaya sehingga menjadi lebih baik dan
menjadi lebih penting dalam membuat program. Revitalisasi Komite Sekolah
tersebut sejalan dengan isi Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan
penyelenggaraan pendidikan bukan hanya menjadi tugas pemerintah pusat,
melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
Komite Sekolah dapat
mendorong masyarakat untuk memberikan bantuan dan sumbangan pendidikan. Dalam
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku
kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya,
dengan syarat yang disepakati para pihak. Kemudian yang dimaksud dengan
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta
didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau
lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Dijelaskan juga
dalam menggalang dana Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh
sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya
dari masyarakat.
Sekolah Dasar (disingkat SD adalah
jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1
sampai kelas 6.
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di
Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan
dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun. (Defenisi WIKIPEDIA).
Pendidikan
di sekolah dasar merupakan pendidikan anak yang berusia antara 7 sampai dengan
13 tahun sebagai pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai dengan
satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya
masyarakat setempat bagi siswa. Dalam Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dijelaskan pengertian
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana yang tertuang ke dalam tujuan
pendidikan nasional dan pendidikan di sekolah dasar yaitu, untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses kegiatan pembelajaran dengan tujuan agar siswa
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat, dalam berbangsa dan
bernegara.
Sedangkan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata pendidikan berasal dari kata ‘didik’ dan
mendapat imbuhan ‘pe’ dan akhiran ‘an’, dari definisi tersebut, maka dapat
dijelaskan bahwa pendidikan mempunyai arti sebuah cara mendidik siswa atau memotivasi siswa
untuk berperilaku baik dan membanggakan. Defenisi pendidikan adalah suatu
proses pengubahan sikap dan perilaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha
mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran atau pembelajaran. atau dapat
disimpulkan usaha sadar untuk menyiapkan siswa melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Di sekolah dasar anak diharapkan memperoleh dasar-dasar pengetahuan
dan keterampilan yang dianggap penting untuk keberhasilan melanjutkan studi dan
penyesuaian diri dalam kehidupan kelak. Para pendidik memandang priode ini
sebagai usia kritis dalam dorongan berprestasi.
Dorongan berprestasi
membentuk kebiasaan pada anak untuk mencapai sukses ini cenderung menetap
hingga dewasa. Apabila anak mengembangkan kebiasaan untuk belajar atau bekerja
sesuai di bawah atau di atas kemampuannya, maka kebiasaan ini akan menetap dan
cenderung mengenai bidang kehidupan anak, baik dalam bidang akademik maupun
bidang lainnya. Psikolog perkembangan anak memberikan sebutan anak pada masa
ini sebagai usia berkelompok. Pada usia ini perhatian utama anak tertuju pada
keinginan diterima oleh teman-teman sebaya sebagai anggota kelompoknya.
Oleh karena itu, anak ingin dan berusaha menyesuaikan diri dengan standart yang
disepakati dan berlaku dalam kelompok sehingga masa anak usia sekolah dasar
disebut juga usia penyesuaian diri.
Gandeng CSR
Setiap perusahaan swasta maupun BUMN diwajibkan
memberikan bantuan sosial kepada masyarakat untuk kepentingan umum.
Peraturan tersebut tertuang dalam Permen BUMN No.5
tahun 2007.
Salah satu pasal dalam Permen tersebut
secara tegas menyatakan, Persero dan Perum wajib melaksanakan Program
Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Secara normatif, perusahaan harus melakukan program Bina Lingkungan di
tengah-tengah masyarakat yang ada di dalam wilayah usahanya dalam program
Coporate Sosial Responbility (CSR). Tidak hanya berkutat
pada aspek normatif, saat ini CSR telah diatur dalam beberapa peraturan yang
sifatnya mengikat agar ‘perusahaan tertentu’ wajib melaksanakan tanggungjawab
sosialnya. Terdapat proses panjang berkaitan dengan sejarah munculnya peraturan
terkait CSR atau program yang pada mulanya identik dengan istilah Community
Development (CD), Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang BUMN juga mengatur kewajiban perusahaan untuk turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada masyarakat. BUMN juga diwajibkan melaksanakan
program Bina Lingkungan, yang selanjutnya
disebut program BL, adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat
oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Adapun ruang lingkup
bantuan Program BL BUMN, Berdasarkan Permeneg BUMN, Per-05/MBU/2007 Pasal 11
ayat (2) huruf e adalah:
1. Bantuan korban bencana alam
2. Bantuan pendidikan dan/atau pelatihan
3. Bantuan peningkatan kesehatan
4. Bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum
5. Bantuan sarana ibadah
6. Bantuan pelestarian alam.
Dari ke enam ruang lingkup bantuan
program BL tersebut, Komite Sekolah dapat menggandeng perusahaan melalui
dana CSR untuk pengembangan mutu layanan pendidikan. Komite Sekolah dapat
mengajukan bantuan pendidikan dan/atau pelatihan untuk kwalitas pembelajaran.
Komite juga dapat mengajukan bantuan peningkatan kesehatan, pengembangan sarana
dan prasarana seperti MCK dan pengelolaan sanitasi di sekolah serta dapat
mengajukan bantuan sarana ibadah. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, Komite
Sekolah dapat mengajukan proposal kepada perusahaan dengan memanfaatkan CSR.
Komite Sekolah Sebuah Lembaga
Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali
peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli dengan
persoalan pendidikan. Untuk membentuk lembaga yang mandiri dan profesional
Komite Sekolah harus mampu menggandeng tokoh masyarakat yang peduli dengan
persoalan pendidikan sehingga dapat diajak kerjasama untuk mengembangkan mutu
dan layanan pendidikan. Penggalangan dana untuk peningkatan mutu layanan itu tertuang
dalam Permen No.75 tahun 2016. Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber
daya pendidikan keluarga untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana memang
dianjurkan kepada Komite Sekolah demi meningkatkan mutu layanan pendidikan. Dan
hal tersebut tertuang dalam salah satu tugas Komite Sekolah, yaitu menggalang
dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, baik perorangan,
organisasi, dunia usaha, dunia industri melalui upaya kreatif dan
inovatif. Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud harus memenuhi
kelayakan, etika, kesantunan dan ketentuan perundang-undangan.
Meskipun perusahaan/BUMN
memberikan kesempatan dan peluang kepada masyarakat dan kelompok masyarakat
yang membutuhkan, namun BUMN akan melakukan seleksi dalam memberikan bantuan.
Untuk itu, Komite Sekolah harus mampu membuat proposal secara profesional
sesuai dengan kebutuhan.
Musyawarah dalam Perencanaan Kegiatan
Permohonan bantuan selayaknya diajukan sesuai dengan kebutuhan. Dalam
rangka revitalisasi Komite Sekolah Sekolah Dasar, komite harus membuat program
sesuai dengan kebutuhan perserta didik untuk usia sekolah dasar. Perlu
mengetahui karakter anak dalam merancang program yang akan dijalankan bagi
siswa Sekolah Dasar, karena revitalisasi yang diharapkan dari perubahan Komite
Sekolah adalah menggiatkan kembali organisasi/lembaga tersebut sebagai lembaga
yang mampu memberikan pertimbangan, pemantauan dan pelaksanaan kebijakan
pendidikan. Dengan mengetahui karakter dan kebutuhan anak maka program yang
akan dijalankan diharapkan tepat sasaran.
Sebelum mengajukan
proposal, pengurus Komite Sekolah bersama Kepala Sekolah dan guru harus
terlebih dahulu melakukan musyawarah dalam perencanaan kegiatan. Musyawarah
difokuskan pada kebutuhan siswa dalam mengikuti dan melaksanakan proses
pembelajaran. Perencanaan kegiatan yang akan dilakukan harus merupakan dukungan
untuk siswa dalam mengikuti proses belajar mengajar.
Setelah melakukan
musyawarah sesuai dengan kebutuhan siswa, selanjutnya dapat disusun proposal
yang akan diajukan ke perusahaan dengan pemanfaatan dana CSR bagi perusahaan
maupun BUMN. Sebagai bentuk tanggung jawab bagi Komite Sekolah, setelah
pelaksanaan kegiatan harus dibuat pula laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan
kegiatan maupun penggunaan anggaran yang telah dilakukan.
Penutup
Tidak zamanya lagi ada pungli di sekolah, apalagi di Sekolah Dasar.
Negara telah memberikan kemudahan dengan adanya sinergi peraturan dan
perundang-undangan yang saling mendukung dan saling menguatkan.
Permendikbud
Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah menjelaskan secara detail
fungsi Komite Sekolah dan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam melaksanakan
fungsinya. Untuk mendukung upaya-upaya tersebut, pemerintah memberikan peluang
kerjasama dengan adanya UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Permen BUMN
No.5 tahun 2007. Undang-Undang dan peraturan tersebut telah
mengatur kewajiban perusahaan untuk turut aktif memberikan bimbingan dan
bantuan kepada masyarakat, dan Komite Sekolah bagian dari masyarakat tersebut.
Yang perlu dilakukan adalah membetuk
pengurus Komite Sekolah yang solid, yang mampu bekerjasama serta menciptakan
kondisi yang harmonis dalam organisasi/lembaga. Komite Sekolah harus mampu
merancang program sesuai dengan kebutuhan peserta didik, sehingga peserta didik
dapat mengikuti dan melaksanakan kegiatan dengan senang, riang dan gembira.
Revitalisasi Komite Sekolah bagi Sekolah Dasar, diharapkan dapat menumbuh
kembangkan anak yang dalam masa kritis menjadi hal yang lebih baik untuk masa
yang akan datang.
Nb: (Tulisan ini diikutkan dalam “LOMBA PENULISAN ARTIKEL ILMIAH SEKOLAH
DASAR TAHUN 2017”).
Komentar
Posting Komentar