Dukung Revitalisasi Komite Sekolah SD, Gandeng CSR


Oleh : Suhartini S.Sos

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dengan Perpres tersebut Pemerintah RI juga membentuk dan  memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktik pungli di Indonesia.  Dari terbentuknya Satgas tersebut, masyarakat dapat melaporkan langsung praktik-praktik pungli yang ditemukan di tengah-tengah masyarakat.
Dari berbagai informasi yang didapat dari media sosial, ada 58 jenis pungli di sekolah yang dilaporkan Satgas Pungli. Ragam pungutan tersebut terdiri dari; uang pendaftaran masuk, uang SPP/komite, uang OSIS, uang ekstra-kurikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour, uang les, buku ajar, uang paguyupan, uang wisuda, membawa kue/makanan syukuran, uang infak, uang foto copy, uang perpustakaan, uang bangunan, uang LKS dan buku paket, bantuan insendental, uang foto, uang biaya perpisahan, sumbangan penggantian kepala sekolah, uang seragam, biaya pembuatan pagar/ fisik, iuran untuk membeli kenang-kenangan, uang bimbingan belajar, uang try out, iuran pramuka, asuransi,  uang kalender, uang partisipasi masyarakat, uang PMI, uang dana kelas, uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, uang UNAS, uang formulir, uang jasa kebersihan, uang dana sosial, uang jasa menyebrangkan siswa, uang ke UPTD, uang administrasi, uang komputer, uang tes IQ, uang menulis ijazah, uang map ijazah, uang STTB legalisir, uang kartu pelajar, uang materai, sampai pada  uang tarikan untuk guru tidak tetap (GTT). Dilaporkan bahwa komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk melakukan pungli kepada wali murid.
Kabar berita tersebut tentunya  bertolak belakang dengan semangat pemerintah yang ingin melakukan revitalisasi fungsi komite sekolah  melalui  Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang  Komite Sekolah. Komite sekolah mempunyai peranan penting dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan. Komite Sekolah bahkan memiliki tugas memberikan pertimbangan, pemantauan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Dijelaskan pula bahwa Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel.  Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini juga dilakukan untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan yang diminta oleh Komite Sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali.
Komite Sekolah sudah berjalan dan populer sejak tahun 2002 dengan adanya Keputusan Menteri Pendidikan No.44/V/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Karena itu perlu dilakukan revitalisasi fungsi Komite Sekolah dengan lahirnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dengan lahirnya Permendikbud yang baru maka Kepmen No.44/V/2002 telah  dinyatakan dicabut/tidak berlaku lagi.
Revitalisasi adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya sehingga revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan untuk menjadi vital, sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau sangat diperlukan sekali untuk kehidupan dan sebagainya (Defenisi dari Wikipedia). Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Revitalisasi adalah proses, cara, perbuatan menghidupkan atau menggiatkan kembali.
Revitalisasi Komite Sekolah adalah, suatu proses atau cara menghidupkan atau menggiatkan  kembali peran Komite Sekolah yang selama ini sudah terberdaya sehingga menjadi lebih baik dan menjadi lebih penting dalam membuat program. Revitalisasi Komite Sekolah tersebut sejalan dengan isi   Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan penyelenggaraan pendidikan bukan hanya menjadi tugas pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Komite Sekolah dapat mendorong masyarakat untuk memberikan bantuan dan sumbangan pendidikan. Dalam Permendikbud  Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Kemudian yang dimaksud dengan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Dijelaskan juga dalam menggalang dana Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Sekolah Dasar  (disingkat SD adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6.  
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun. (Defenisi WIKIPEDIA).
Pendidikan di sekolah dasar merupakan pendidikan anak yang berusia antara 7 sampai dengan 13 tahun sebagai pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat bagi siswa. Dalam  Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dijelaskan pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan terencana yang tertuang ke dalam tujuan pendidikan nasional dan pendidikan di sekolah dasar yaitu, untuk mewujudkan suasana belajar dan proses kegiatan pembelajaran dengan tujuan agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat, dalam berbangsa dan bernegara.
Sedangkan Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata pendidikan berasal dari kata ‘didik’ dan mendapat imbuhan ‘pe’ dan akhiran ‘an’, dari definisi tersebut, maka dapat dijelaskan bahwa pendidikan mempunyai arti sebuah cara mendidik siswa atau memotivasi siswa untuk berperilaku baik dan membanggakan. Defenisi pendidikan adalah suatu proses pengubahan sikap dan perilaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran atau pembelajaran. atau dapat disimpulkan usaha sadar untuk menyiapkan siswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
 Di sekolah dasar anak diharapkan memperoleh dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan yang dianggap penting untuk keberhasilan melanjutkan studi dan penyesuaian diri dalam kehidupan kelak. Para pendidik memandang priode ini sebagai usia kritis dalam dorongan berprestasi.
            Dorongan berprestasi membentuk kebiasaan pada anak untuk mencapai sukses ini cenderung menetap hingga dewasa. Apabila anak mengembangkan kebiasaan untuk belajar atau bekerja sesuai di bawah atau di atas kemampuannya, maka kebiasaan ini akan menetap dan cenderung mengenai bidang kehidupan anak, baik dalam bidang akademik maupun bidang lainnya. Psikolog perkembangan anak memberikan sebutan anak pada masa ini sebagai usia berkelompok. Pada usia ini perhatian utama anak tertuju pada  keinginan diterima oleh teman-teman sebaya sebagai anggota kelompoknya. Oleh karena itu, anak ingin dan berusaha menyesuaikan diri dengan standart yang disepakati dan berlaku dalam kelompok sehingga masa anak usia sekolah dasar disebut juga usia penyesuaian diri.

Gandeng CSR
            Setiap perusahaan swasta maupun BUMN diwajibkan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat untuk kepentingan umum.  Peraturan tersebut tertuang dalam Permen BUMN  No.5 tahun 2007.
Salah satu pasal dalam Permen tersebut secara tegas menyatakan,  Persero dan Perum wajib melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Secara normatif, perusahaan harus melakukan program Bina Lingkungan di tengah-tengah masyarakat yang ada di dalam wilayah usahanya dalam program Coporate Sosial Responbility (CSR). Tidak hanya berkutat pada aspek normatif, saat ini CSR telah diatur dalam beberapa peraturan yang sifatnya mengikat agar ‘perusahaan tertentu’ wajib melaksanakan tanggungjawab sosialnya. Terdapat proses panjang berkaitan dengan sejarah munculnya peraturan terkait CSR atau program yang pada mulanya identik dengan istilah Community Development (CD), Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN juga mengatur kewajiban perusahaan untuk turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada masyarakat. BUMN juga diwajibkan melaksanakan program Bina Lingkungan,  yang selanjutnya disebut  program BL, adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Adapun ruang lingkup bantuan Program BL BUMN, Berdasarkan Permeneg BUMN, Per-05/MBU/2007 Pasal 11 ayat (2) huruf e adalah:
1.      Bantuan korban bencana alam
2.       Bantuan pendidikan dan/atau pelatihan
3.      Bantuan peningkatan kesehatan
4.      Bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum
5.      Bantuan sarana ibadah
6.       Bantuan pelestarian alam.
Dari ke enam ruang lingkup bantuan program BL tersebut, Komite Sekolah dapat menggandeng perusahaan melalui dana CSR untuk pengembangan mutu layanan pendidikan. Komite Sekolah dapat mengajukan bantuan pendidikan dan/atau pelatihan untuk kwalitas pembelajaran. Komite juga dapat mengajukan bantuan peningkatan kesehatan, pengembangan sarana dan prasarana seperti MCK dan pengelolaan sanitasi di sekolah serta dapat mengajukan bantuan sarana ibadah. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, Komite Sekolah dapat mengajukan proposal kepada perusahaan dengan memanfaatkan CSR.
Komite Sekolah Sebuah Lembaga
            Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli dengan persoalan pendidikan. Untuk membentuk lembaga yang mandiri dan profesional Komite Sekolah harus mampu menggandeng tokoh masyarakat yang peduli dengan persoalan pendidikan sehingga dapat diajak kerjasama untuk mengembangkan mutu dan layanan pendidikan. Penggalangan dana untuk peningkatan mutu layanan itu tertuang dalam Permen No.75 tahun 2016. Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan keluarga untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
            Penggalangan dana memang dianjurkan kepada Komite Sekolah demi meningkatkan mutu layanan pendidikan. Dan hal tersebut tertuang dalam salah satu tugas Komite Sekolah, yaitu menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri melalui upaya kreatif  dan inovatif. Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan dan ketentuan perundang-undangan.
            Meskipun perusahaan/BUMN memberikan kesempatan dan peluang kepada masyarakat dan kelompok masyarakat yang membutuhkan, namun BUMN akan melakukan seleksi dalam memberikan bantuan. Untuk itu, Komite Sekolah harus mampu membuat proposal secara profesional sesuai dengan kebutuhan.
Musyawarah dalam Perencanaan Kegiatan
            Permohonan bantuan selayaknya diajukan sesuai dengan kebutuhan. Dalam rangka revitalisasi Komite Sekolah Sekolah Dasar, komite harus membuat program sesuai dengan kebutuhan perserta didik untuk usia sekolah dasar. Perlu mengetahui karakter anak dalam merancang program yang akan dijalankan bagi siswa Sekolah Dasar, karena revitalisasi yang diharapkan dari perubahan Komite Sekolah adalah menggiatkan kembali organisasi/lembaga tersebut sebagai lembaga yang mampu memberikan pertimbangan, pemantauan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Dengan mengetahui karakter dan kebutuhan anak maka program yang akan dijalankan diharapkan tepat sasaran.
            Sebelum mengajukan proposal, pengurus Komite Sekolah bersama Kepala Sekolah dan guru harus terlebih dahulu melakukan musyawarah dalam perencanaan kegiatan. Musyawarah difokuskan pada kebutuhan siswa dalam mengikuti dan melaksanakan proses pembelajaran. Perencanaan kegiatan yang akan dilakukan harus merupakan dukungan untuk siswa dalam mengikuti proses belajar mengajar.
            Setelah melakukan musyawarah sesuai dengan kebutuhan siswa, selanjutnya dapat disusun proposal yang akan diajukan ke perusahaan dengan pemanfaatan dana CSR bagi perusahaan maupun BUMN. Sebagai bentuk tanggung jawab bagi Komite Sekolah, setelah pelaksanaan kegiatan harus dibuat pula laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan kegiatan maupun penggunaan anggaran yang telah dilakukan.
Penutup
            Tidak zamanya lagi ada pungli di sekolah, apalagi di Sekolah Dasar.  Negara telah memberikan kemudahan dengan adanya sinergi peraturan dan perundang-undangan yang saling mendukung dan saling menguatkan.
            Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah menjelaskan secara detail fungsi Komite Sekolah dan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam melaksanakan fungsinya. Untuk mendukung upaya-upaya tersebut, pemerintah memberikan peluang kerjasama dengan adanya UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN dan  Permen BUMN  No.5 tahun 2007.  Undang-Undang dan peraturan tersebut telah  mengatur kewajiban perusahaan untuk turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada masyarakat, dan Komite Sekolah bagian dari masyarakat tersebut.
            Yang perlu dilakukan adalah membetuk pengurus Komite Sekolah yang solid, yang mampu bekerjasama serta menciptakan kondisi yang harmonis dalam organisasi/lembaga. Komite Sekolah harus mampu merancang program sesuai dengan kebutuhan peserta didik, sehingga peserta didik dapat mengikuti dan melaksanakan kegiatan dengan senang, riang dan gembira. Revitalisasi Komite Sekolah bagi Sekolah Dasar, diharapkan dapat menumbuh kembangkan anak yang dalam masa kritis menjadi hal yang lebih baik untuk masa yang akan datang.   

Nb: (Tulisan ini diikutkan dalam “LOMBA PENULISAN ARTIKEL ILMIAH SEKOLAH DASAR TAHUN 2017”).


















Komentar

Postingan Populer